Tiket Anda
Not Interested

Jangan Tunggu Tanggal Merah, Mari Nikmati Cuti, Segeralah!

28 November 2019
#LiveKind

Kerja keras bagai kuda itu memang perlu untuk mengisi rekening bank kita sebanyak-banyaknya kelangsungan hidup. Tapi, jangan sampai lupa kalau setiap pegawai punya hak cuti dari perusahaan. Harus ingat juga, kalau hidup itu bukan hanya untuk kerja, kerja, kerja. Tubuh dan otak kita pun butuh istirahat supaya tetap sehat walafiat. Si kesayangan pun tentu pengin menikmati hari-hari santai bersama kita. Sampai sini setuju, ya?

Sebuah riset yang dilakukan oleh tim peneliti University of Helsinki di Finlandia, mengungkapkan, kalau mengambil cuti mungkin dapat membantu seseorang hidup lebih lama. Riset yang dimulai pada tahun 1970 ini dilakukan selama 40 tahun, dan menemukan pekerja yang mengambil cuti kurang dari 3 minggu setiap tahun memiliki risiko kematian dini sepertiga lebih tinggi. Hal ini berbanding terbalik dengan mereka yang mengambil cuti lebih banyak. Para peneliti mengatakan, hidup sehat dan olahraga teratur tetap tak bisa menggantikan manfaat dari istirahat, dalam menghilangkan stres dan memperpanjang harapan hidup.

Boleh Ambil Cuti Apa Aja, Sih?

Sebelum ngobrolin soal cuti lebih jauh lagi, ada baiknya kalau kita memahami jenis cuti apa saja yang menjadi hak karyawan. Yang harus diberikan sebuah perusahaan pada pegawainya. Ini hak cuti kita berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan:

Cuti Tahunan

Ada di: Pasal 79 ayat (2) poin (c)

Isinya: Hak cuti tahunan akan diberikan kepada karyawan yang sudah berkerja selama 12 bulan atau 1 tahun, dengan jumlah hak cuti sebanyak 12 hari. Saat karyawan dalam masa cuti, perusahaan wajib memberikan upah harian secara penuh tanpa pemotongan sesuai dengan Pasal 84.

Cuti Sakit dan Haid

Ada di: Pasal 81 dan Pasal 93 ayat (2)

Isinya: Cuti sakit ini biasanya disatukan dengan cuti haid yang ditujukan khusus untuk perempuan, yaitu pada hari ke-1 dan ke-2 masa menstruasi. Cuti ini dibuat bagi karyawan yang tidak mampu bekerja karena alasan kesehatan.

Cuti Besar

Ada di: Pasal 79 ayat (2)

Isinya: Cuti besar ditujukan untuk karyawan yang telah bekerja dalam waktu yang lama, minimal 6 tahun. Karyawan wajib mendapatkan istirahat panjang sekurangnya 2 bulan untuk masa kerja sekurangnya 6 tahun dan berlaku pada tahun berikutnya. FYI, pegawai yang sudah mengambil cuti besar, tidak dapat cuti tahunan lagi. Jadi, masa cutinya adalah 30 hari kerja selama 1 tahun dan jumlah yang sama di tahun berikutnya.

Cuti Bersama

Ada di: Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010 Tahun 2010 yang membahas tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta.

Isinya: Cuti bersama merupakan jatah cuti bagi karyawan yang biasanya diberikan jika ada perayaan hari besar keagamaan. Biasanya di perusahaan swasta, aturan ini berlaku dengan memotong jatah cuti tahunan karyawan. Hiks.

Cuti Hamil dan Melahirkan

Ada di: Pasal 82,

Isinya: Karyawan wanita yang sedang hamil berhak untuk mendapatkan hak istirahat selama 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan.

Cuti Penting

Ada di: Pasal 93 ayat (2) dan (4)

Isinya: Cuti penting berhak didapatkan karyawan yang memang tidak bisa hadir di kantor karena berbagai alasan penting, seperti meninggal, menikah, dan berbagai keperluan mendesak lainnya.

Ini Cara Menikmati Cuti Kita!

Sudah pernah ambil cuti dan merasa enggak menyenangkan? Tenang, setelah membaca strateginya ini, cuti akan seindah bayangan kita. Simak, yuk!

Buat FAQ Untuk Kolega

Sebagian orang sering mengalami cuti yang enggak benar-benar cuti. Masih saja dihubungi kantor untuk ditanyai ini-itu. Nah, untuk mengatasinya, Caroline Ceniza-Levine pakar bisnis dan karier terkenal di Amerika, menyarankan kita membuat Frequently Asked Question (FAQ) seputar jobdesk kita untuk rekan kerja. Jadi, mereka tak perlu bertanya ke kita lagi saat kita sedang cuti.

Tambah Jam Kerja Sebelum Cuti

Biasanya, kan kita memesan tiket liburan dari berbulan-bulan sebelumnya. Ini memberi keuntungan membuat kita sehingga dapat menyelesaikan beban kerja kita sebelum kita pergi. Caranya, dengan menambah 1 satu jam waktu kerja setiap hari, di minggu sebelum kita cuti.

Spread The Word

Berikan banyak pemberitahuan pada atasan, teman satu tim, klien, dan semua kontak utama kita di kantor, yang berisi kalau kita akan cuti selama sekian lama. Beri tahu mereka juga, siapa ditugaskan untuk back-up kerjaan kita selama cuti. Semakin banyak orang yang ‘sudah siap’ untuk ketidakhadiran kita, semakin kecil pula kemungkinan kita akan menerima permintaan pekerjaan di menit-menit terakhir ketika keluar dari pintu kantor.

Cari Waktu Yang Tepat

Iya, sih, memang urusan kita mau cuti kapan. Tapi, akan lebih baik kalau kita cuti di waktu yang tepat. Misalnya, setelah projek besar selesai, deadline kelar, atau di waktu-waktu tenang lainnya. Dengan begini, kita akan bisa cuti dengan hati lapang dan tenang.

Switch Off

Bukan cuma smartphone aja yang perlu kita matikan untuk memaksimalkan liburan, tapi mental kita juga. Ini waktunya kita benar-benar pergi jauh dari segala tugas dan tanggung jawab kita di kantor (tentunya setelah semua diselesaikan, ya). Meskipun keadaan darurat, seharusnya enggak ada alasan untuk terus memeriksa email kantor selama liburan. Setiap orang butuh waktu istirahat dari pekerjaan supaya kembali segar dan akan bekerja jauh lebih efisien serta bahagia saat kembali dari cuti.

Biar koper yang dibawa saat liburan muat banyak, intip 8 cara packing ini, deh. Selama di tempat liburan, atau di mana saja kita bersantai saat cuti, jangan lupa untuk menggunakan promo-promo lain dari DBS supaya bisa menghemat pengeluaran kita. Misalnya, dengan menggunakan kartu kredit dari Digibank yang memberikan #CashbackLebihBesar sebesar 20% di aplikasi CASHBAC. Belum punya kartu kredit Digibank? Cara pembuatannya gampang, lho. Cek aja di sini.