Tak terasa, kita sudah harus kembali mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan per orangan. Wajib diketahui bahwa akhir pelaporan surat akan berakhir pada 31 Maret 2020.
Nah, kalau kamu malas datang ke kantor pajak dan mengantre, kamu bisa melakukan laporan wajib pajak via online atau biasa disebut dengan E-Filing.
E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan online serta real-time dengan mengunjungi situs Ditjen Pajak di www.pajak.go.id. Artinya, kamu bisa melaporkan pajak di mana saja dan kapan saja, asal tidak melebihi batas waktu yang sudah ditentukan.
Meski terbilang mudah, mungkin masih banyak yang kurang mengerti panduan pelaporan pajak lewat E-Filing, apalagi tahapan pengisiannya memang tidak sedikit. Ini cara mudah lapor pajak online yang perlu kamu tahu:
Mudah bukan? SPT yang telah dibuat via aplikasi tersebut bisa langsung disampaikan secara online tanpa harus datang ke KPP. Efisien dan anti-ribet pastinya. Yuk, segera lapor pajakmu sebelum terlambat karena hal ini merupakan salah satu kontribusi kita sebagai terhadap negara, seperti halnya membeli obligasi SR012, di mana kamu juga turut serta mendukung pembangunan nasional yang tentunya bisa dilakukan dengan mudah secara online. Kamu juga jangan sampai terlambat untuk berinvestasi obligasi, karena obligasi memiliki periode tertentu lho.
Yuk cek obligasi yang tersedia untuk investasi kamu di https://www.dbs.id/digibank/id/id/investasi/produk-investasi/sbn?pid=id_bh_digibank_pweb_investasi_highlight_sbn