letters-of-credit-skbdn

Penerbitan LC atau SKBDN

Memberikan kepastian kepada para pemasok Anda

Penerbitan LC atau SKBDN

Memberikan kepastian kepada para pemasok Anda

Sekilas Produk
Kami menerbitkan LC atas permintaan Anda, agar bisa menjamin pembayaran dengan jumlah sampai dengan nilai yang tertera dalam jangka waktu yang ditentukan

Bangun Relasi

Bangun relasi dengan klien dan dukung peluang-peluang bisnis baru

Jaminan pembayaran

Menjamin pembayaran dengan jumlah sampai dengan nilai yang tertera dalam jangka waktu yang ditentukan

Keamanan

Memeriksa dokumen yang diterima sudah sesuai dengan persyaratan LC dan melakukan verifikasi sebelum Anda melakukan pembayaran

Fitur & Keunggulan

Membantu yang Anda butuhkan

Dapatkan bantuan dari spesialis kami, yang menawarkan saran dan keahlian mereka

Kredit Rating “AA-” and “Aa1”

Manfaatkan peringkat kredit "AA-" and "Aa1" kami untuk memberikan kepastian pembayaran kepada pihak penjual melalui LC kami

Hemat waktu dan kecepatan penerbitan

Anda mengajukan permohonan melalui IDEAL, platform perbankan online kami

Tipe LC atau SKBDN
Sight Letter of Credit

Bank penerbit akan melakukan pembayaran “at sight”, yang berarti pembayaran akan dilakukan setelah dokumen diterima.

Usance Letter of Credit

Bank penerbit akan menerima draft setelah semua dokumeni diterima dan setuju untuk melakukan pembayaran pada tanggal jatuh tempo.

Red Clause Letter of Credit

L/C ini memungkinkan bank penerbit untuk melakukan pembayaran sebagian di muka kepada pihak penjual setelah dokumen diterima.  LC ini umumnya digunakan pada industri-industri manufaktur.

Transferable Letter of Credit

LC ini biasanya digunakan oleh pihak perantara yang tidak memiliki fasilitas kredit. DBS akan mengalihkan L/C Ekspor kepada penjual akhir atas permintaan pihak perantara, yang kemudian akan menjual barang atas LC Ekspor.

Standby Letter of Credit (SBLC)

SBLC biasanya digunakan untuk memastikan pihak pemohon akan memenuhi kewajiban pembayaran atau pelaksanaan kontrak yang ditetapkan.

Cara Kerja

  1. Pembeli dan penjual menandatangani kontrak dan setuju bahwa pembayaran dilakukan dengan menggunakan LC
  2. Pembeli menghubungi DBS (bank penerbit) untuk menerbitkan LC kepada penjual
  3. DBS menerbitkan LC yang disampaikan melalui cabang DBS atau bank koresponden (advising bank) di negara penjual
  4. Setelah menerima LC, penjual mempersiapkan pengiriman dan menyerahkan dokumen kepada presenting bank
  5. Presenting bank mengirimkan dokumen kepada DBS untuk pemrosesan pembayaran
  6. DBS membayar presenting bank setelah melakukan verifikasi dokumen
  7. Setelah menerima pembayaran, presenting bank membayar penjual
  8. Pembeli membayar jumlah yang tertera dalam dokumen kepada DBS
  9. DBS menyerahkan dokumen kepada pembeli dan dokumen digunakan pembeli untuk mengambil barang
Pertanyaan Umum
Apakah DBS dapat menerbitkan LC kepada pihak penjual apabila saya tidak memiliki fasilitas kredit DBS?

Tidak, Anda harus memperoleh fasilitas kredit DBS sebelum kami dapat membiayai pembelian Anda. Silahkan hubungi BusinessCare kami di 1500380 (Indonesia) atau +6221 8082 6902 (Luar negeri) untuk informasi lebih lanjut.

Bagaimana cara mengisi formulir permohonan LC?

Silahkan hubungi BusinessCare kami di 1500380 (Indonesia) atau +6221 8082 6902 (Luar negeri) untuk informasi lebih lanjut.

Apakah DBS dapat menerbitkan LC apabila pihak penjual tidak memberikan informasi advising bank?

Ya. Kami menerbitkan LC dan memberikan saran melalui cabang kami atau bank agen apabila kami tidak memiliki cabang atau kantor di negara penjual.

Hubungi kami
Hubungi

Hubungi

Luar Negeri: +6221 8082 6902
Di Indonesia: 1500380
Jam operasional: 8:00-17:00 WIB, Senin - Jumat (tidak termasuk Hari Libur Nasional)