Jumlah Pinjaman Disetujui

Reward

< Rp50 juta

Rp200 ribu

Rp50 juta - < Rp100 juta

Rp500 ribu

≥ Rp100 juta

Rp1 juta




Syarat dan Ketentuan


  1. Pihak yang direferensikan adalah nasabah dan juga non-nasabah Bank DBS Indonesia yang merupakan kerabat dan teman Pemberi Referensi.
  2. Periode pengajuan nama pihak yang direferensikan dalam Program ini adalah di bulan Desember 2017 - Januari 2018.
  3. Setiap keputusan yang dibuat sehubungan dengan Program ini, antara lain terkait dengan persetujuan, penundaan, penolakan aplikasi calon nasabah KTA Bank DBS Indonesia adalah mutlak mengacu pada kebijakan Bank DBS Indonesia dan merupakan keputusan yang berlaku secara final dan sah.
  4. Aplikasi yang disampaikan melalui Program ini akan disetujui paling lambat bulan Februari 2018.
  5. Periode pemberian reward kepada Pemberi Referensi akan dilakukan setiap bulan yaitu paling lambat 15 hari kerja setelah akhir bulan. Informasi pemberian reward ini akan diberitahukan melalui SMS atau email.
  6. Reward akan langsung dibayarkan ke rekening Pemberi Referensi.
  7. Reward diberikan sesuai jumlah nasabah KTA yang direferensikan dan telah disetujui oleh Bank DBS Indonesia.

Jumlah Pinjaman Disetujui

Reward

< Rp50 juta

Rp200 ribu

Rp50 juta - < Rp100 juta

Rp500 ribu

≥ Rp100 juta

Rp1 juta

 

  1. Bank DBS Indonesia memiliki hak dan kewenangan untuk menolak atau menyetujui aplikasi KTA yang di referensikan atas pertimbangannya sendiri.
  2. Setiap informasi yang diterima Bank DBS Indonesia terkait Program ini menjadi hak Bank DBS Indonesia sejak tanggal informasi diterima dan dapat digunakan oleh Bank DBS Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila calon nasabah KTA Bank DBS Indonesia yang sama direferensikan oleh lebih dari 1 (satu) orang dan memenuhi syarat untuk mendapatkan reward, maka Pemberi Referensi yang mendapatkan reward adalah pihak yang pertama kali mereferensikan calon nasabah tersebut berdasarkan data yang diterima Bank DBS Indonesia.
  4. Bank DBS Indonesia berhak membatalkan reward terhadap pemberi referensi jika aplikasi tidak sesuai kebijakan Bank DBS Indonesia dan mengandung unsur pemalsuan data.
  5. Bank DBS Indonesia dari waktu kewaktu, secara mutlak dan atas kebijakannya sendiri berhak untuk meninjau kembali atau dapat memutuskan partisipasi Pemberi Referensi dalam Program ini dengan pemberitahuan terlebih dahulu sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
  6. Membebaskan Bank DBS Indonesia dari segala bentuk tuntutan dan gugatan di kemudian hari berkaitan dengan persyaratan dan persetujuan diatas.