- Pilih Situs Anda
- Personal Banking
- Personal Banking
- digibank by DBS
- Wealth Management
- DBS Treasures
- DBS Treasures Private Client
- Institutional Banking
- SME Banking
- Corporate Banking
- DBS Indonesia
- Tentang DBS
25 Agustus 2017
Nasabah yang terhormat,
Dengan ini kami informasikan bahwa Bank Koresponden kami untuk mata uang USD akan berubah dari BNY Mellon menjadi Wells Fargo Bank.
Informasi selengkapnya adalah sebagai berikut:
Bank : Wells Fargo Bank, N.A.
Kode SWIFT : PNBPUS3N
Nomor ABA : 026005092
CHIPS ID : 0509
Nomor Rekening : 2000191002973
Nama Rekening : PT Bank DBS Indonesia
Untuk menghindari keterlambatan atas transaksi Anda yang berhubungan dengan mata uang USD, harap pastikan Anda telah memperbaharui catatan Anda (yang saat ini masih menggunakan referensi BNY Mellon, jika ada) sebelum tanggal 8 September 2017.
Anda juga disarankan untuk memberitahukan rekan bisnis Anda (vendor, supplier, bankers) mengenai perubahan tersebut sebelum tanggal 8 September 2017.
Demikian pemberitahuan kami, apabila Anda memerlukan informasi lebih lanjut, silakan hubungi Treasures Relationship Manager Anda.
15 Juni 2017
Nasabah yang Terhormat,
Sebagai upaya untuk terus meningkatkan kualitas layanan, kami telah mengambil langkah strategis untuk memastikan peluang pertumbuhan bisnis yang maksimal.
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami informasikan bahwa kami telah melakukan perubahan jaringan kantor cabang kami, sebagai berikut:
Tanggal Efektif |
Kantor Cabang |
Kegiatan Operasional Akan Dialihkan Ke |
---|---|---|
10 Juli 2017 |
KCP Tanah Abang |
KCP Puri Indah |
17 Juli 2017 |
KCP Glodok |
KCP Kota |
24 Juli 2017 |
KCP Bogor |
KCP Pondok Indah |
31 Juli 2017 |
KCP Pasar Baru |
KCP Sunter |
31 Juli 2017 |
KCP Pluit |
KCP Pantai Indah Kapuk |
7 Agustus 2017 |
KCP Medan Gatsu* |
KCU Medan Uniland |
14 Agustus 2017 |
KCP Surabaya Pasar Atum* |
KCP Surabaya Sungkono |
*menunggu persetujuan dari OJK
Sekiranya Anda memerlukan informasi lebih lanjut, silakan hubungi Treasures Relationship Manager Anda atau Bank DBS Indonesia Customer Center di nomor 1500 327.
15 Juni 2017
Efektif 7 Agustus 2017 berlaku perubahan suku Bunga DBS Maxi Saving Account dan Current Account dalam mata uang rupiah, sebagai berikut:
DBS Maxi SA & CA
|
Suku Bunga
|
---|---|
0- <Rp 9.999.999,- |
0.00% |
Rp 10.000.000 - < Rp 99.999.999,- |
0.50% |
>Rp 100.000.000,- |
1.00% |
FFD SA & CA |
2.50% |
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Bank DBS Indonesia Customer Center di 1500 327 atau Treasures Relationship Manager Anda.
1 Juni 2017
11 April 2017
Efektif 1 Juni 2017, berlaku perubahan suku bunga DBS Saving Account Plus dalam mata uang Rupiah, menjadi sebagai berikut:
SA Plus |
Suku Bunga
|
---|---|
0- <Rp 10.000.000,- |
0.00% |
Rp 10.000.000 - < Rp 250.000.000,- |
0.50% |
Rp 250.000.000 - < Rp 500.000.000,- |
1.50% |
Rp 500.000.000 - < Rp 1.000.000.000,- |
3.00% |
> Rp 1.000.000.000,- |
4.00% |
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Bank DBS Indonesia Customer Center di 1500 327 atau Treasures Relationship Manager Anda.
27 Maret 2017
Sebagai Nasabah DBS Treasures, ekslusifitas Anda adalah prioritas kami. Dalam upaya untuk meningkatkan keistimewaan perjalanan Anda, DBS Airport Assistance & Limousine unlimited servis akan mensyaratkan saldo minimum sebanyak Rp3.000.000.000,- efektif 1 Juni 2017 tidak terbatas untuk sepanjang tahun.
Bersama dengan perubahan ini, kami siapkan program khusus dan cash back bagi Anda Nasabah DBS Treasures setia kami yang mempunyai dana di mulai dari Rp1.000.000.000,- sampai dengan Rp3.000.000.000,- akan mendapat keuntungan istimewa seperti:
Informasi selengkapnya, baca di sini
24 Maret 2017
Bersama ini kami informasikan perubahan ketentuan terkait Bilyet Giro dan Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal, yang akan berlaku efektif pada tanggal 1 April 2017:
Ketentuan |
Efektif 1 April 2017 |
---|---|
Masa Berlaku |
70 hari sejak Tanggal Penerbitan |
Nama Jelas Penarik (Personalisasi) |
Wajib dicantumkan pada Bilyet Giro |
Tanda Tangan Penarik |
Wajib menggunakan tanda tangan basah |
Tanggal penarikan dan efektif |
Wajib ditulis keduanya |
Penyerahan Bilyet Giro ke Bank Penerima |
Wajib diserahkan oleh Nasabah Penerima atau pihak yang mendapat kuasa dari Nasabah Penerima |
Koreksi Kesalahan Penulisan |
Maksimal 3 (tiga) kali |
Proses Pencairan Bilyet Giro |
Tidak dapat dipindahtangankan |
Pembatalan Bilyet Giro |
Tidak dapat dibatalkan |
Penggunaan Bilyet Giro Format Baru |
Efektif 1 Januari 2018 wajib menggunakan Bilyet Giro Format Baru |
Penarik wajib memenuhi syarat formal Bilyet Giro sesuai dengan Pedoman Pemenuhan Syarat Formal sesuai pedoman yang ditentukan oleh Bank Indonesia
Pemenuhan Syarat Formal tersebut wajib dilakukan sebelum Bilyet Giro diserahkan oleh Penarik kepada Penerima
Warkat Bilyet Giro yang ada masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2017, dengan ketentuan peralihan sebagai berikut:
Terkait dengan format Bilyet Giro baru, PT Bank DBS Indonesia (“Bank DBS Indonesia”) akan segera menerbitkan buku Bilyet Giro dengan Format Baru untuk nasabah, sebelum tanggal 31 Desember 2017.
Kewajiban Penyediaan Dana untuk Bilyet Giro:
Selanjutnya, sebagaimana diatur di dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/13/DPSP yang terakhir diubah oleh Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/39/DPSP tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong, perlu kami sampaikan hal-hal berikut ini:
27 Desember 2016
PT Bank DBS Indonesia akan efektif mengimplementasikan “Common Reporting Standard (CRS) mulai tanggal 3 Januari 2017. CRS merupakan standar pelaporan internasional sebagai bentuk dukungan Pemerintah Indonesia bersama dengan Organization of Economic Cooperation and Development (OECD) untuk memerangi penggelapan pajak dan menjaga integritas sistem perpajakan. Di bawah CRS, Bank harus mengidentifikasi domisili perpajakan Anda. Apabila Anda merupakan seorang wajib pajak di sebuah negara yang telah menyetujui perjanjian competent authority dengan Indonesia, maka Bank dapat mengungkap informasi terkait rekening Anda melalui Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan otoritas pajak di Indonesia dan/atau otoritas lainnya untuk diteruskan kepada otoritas pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
4 Oktober 2016
Informasi selengkapnya, klik di sini
16 Desember 2016
Sesuai dengan diterbitkannya Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/7/DPSP tanggal 2 Mei 2016 perihal Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/30/DPSP tanggal 13 November 2015 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/37/DPSP tanggal 16 Desember 2016 perihal Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement, berikut kami informasikan biaya transfer dana melalui sistem SKN-BI dan BI-RTGS:
Biaya transfer dana melalui sistem SKN-BI:
Jenis Biaya
|
Jumlah Biaya
|
Biaya yang Dibebankan Bank kepada Nasabah |
Rp5.000,00/transaksi |
Biaya yang Dibebankan BI kepada Bank |
Rp1.000,00/transaksi |
Biaya transfer dana melalui sistem BI-RTGS:
Jenis Biaya
|
Jumlah Biaya
|
Biaya yang Dibebankan Bank kepada Nasabah |
Rp35.000,00/transaksi |
Biaya yang Dibebankan BI kepada Bank |
Pukul 06.30 – 10.00 WIB Rp9.000,00/transaksi Diatas pukul 10.00 – 14.00 WIB Rp18.000,00/transaksi Diatas pukul 14.00 – cut off time Rp23.000,00/transaksi |
Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi:
DBSI Customer Centre di 1500 327 atau +6221 2985 2800 (dari luar negeri).
1 Mei 2016
Efektif 1 Juni 2016 layanan pengiriman Laporan Rekening Bulanan melalui pos akan kami alihkan ke alamat email pribadi Nasabah yang tercatat pada sistem Bank (Push Statement). Segera daftarkan alamat email Anda melalui Relationship Manager (RM) atau kantor cabang kami yang terdekat untuk kemudahan mengakses Laporan Rekening Bulanan Anda. Untuk info lebih lanjut, silakan hubungi RM atau DBSI Customer Centre di 1500 327 / 69 327 melalui ponsel.
22 Maret 2016
PT Bank DBS Indonesia (“DBS Indonesia”) bersama Manulife mengadakan acara bertajuk “Grow Confidently, Live More”. Acara ini merupakan peluncuran produk asuransi MiWealth Protection dari Manulife yang diselenggarakan pada tanggal 3 Maret 2016, di ballroom Hotel Mulia Senayan, Jakarta.
Dengan pembicara utama Financial Planner, Prita Gozie, yang berbicara tentang bagaimana pertumbuhan portofolio dari perspektif perencanaan keuangan dalam situasi volatilitas pasar, acara ini juga menghadirkan Russel Rich, pemenang The Next Mentalist dengan pertunjukan hologram yang sangat menarik.
Pada kesempatan ini juga DBS memberikan Promo ‘Closing on The Spot’ kepada para Nasabah yang hadir di malam itu, tentunya sebagai wujud rasa terima kasih karena telah mempercayakan DBS menjadi mitra perbankannya. Di penghujung acara, Nasabah yang beruntung mendapatkan hadiah lucky draw berupa iPad Pro, Samsung Galaxy S7, Travel dan Shopping Voucher.
29 Februari 2016
Sesuai dengan SEBI No.17/49/DPM dan SEBI No.17/50/DPM yang merupakan petunjuk teknis atas PBI No. 16/16/PBI/2014 sebagaimana diubah terakhir kali dengan PBI No. 17/15/PBI/2015 (Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Nasabah Domestik) dan PBI No. 16/17/PBI/2014 sebagaimana diubah terakhir kali dengan PBI No. 17/16/PBI/2015 (Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing), dokumen underlying yang berlaku untuk transaksi valuta asing terhadap Rupiah adalah seperti pada lampiran DAFTAR UNDERLYING DOKUMEN – BERLAKU EFEKTIF PER 1 MARET 2016. Selain itu, beberapa perubahan lain yang tercantum dalam Surat Edaran Bank Indonesia tersebut antara lain:
Lampiran 1: Dokumen Bersifat Perkiraan
Lampiran 2: Dokumen Bersifat Final
10 November 2015
Sehubungan dengan Surat Bank Indonesia No. 17/53/DPSP tentang pemberitahuan Rencana Implementasi Sistem BI-RTGS, BI-SSSS dan BI-ETP Generasi II tertanggal 10 November 2015, dengan ini kami informasikan nilai nominal transfer dana Sistem BI-RTGS dan SKN efektif 16 November 2015:
Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi:
DBSI Customer Centre di 1 500 327 atau 69327 (melalui ponsel)
22 September 2015
Kami ingin menyampaikan informasi mengenai perubahan biaya-biaya pada fasilitas Dana Bantuan Sahabat menjadi sebagai berikut:
Biaya Pelunasan Dipercepat |
8% dari sisa pinjaman & biaya lainnya |
Biaya Pembatalan |
8% dari sisa pinjaman & biaya lainnya |
Perubahan biaya ini akan diberlakukan efektif tanggal 1 Desember 2015.
Apabila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut silakan menghubungi layanan 24 jam DBSI Customer Centre di 1500 DBS (1500 327) atau 69 DBS (69 327) dari ponsel.
4 September 2015
Sesuai dengan PBI No.17/13/PBI/2015 dan PBI No.17/14/PBI/2015 yang merupakan Perubahan Kedua atas PBI No.16/16/PBI/2014 (Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan warga/Pihak Domestik) dan PBI No.16/17/PBI/2014 (Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan warga /Pihak Asing)
29 Juni 2015
Kami informasikan bahwa sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 mengenai Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, setiap bank yang beroperasi di Indonesia wajib untuk menginformasikan kepada nasabah bahwa efektif per 1 Juli 2015, seluruh transaksi yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik yang dilakukan oleh penduduk maupun bukan penduduk, dalam bentuk transaksi tunai maupun non tunai, wajib menggunakan mata uang Rupiah.